Samsat Drive Thru Bali. Bapenda Bali
Samsat Drive Thru Bali. Bapenda Bali

Bali Siapkan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Nominal Masih Dibahas

Ekawan Raharja • 22 April 2026 07:50
Ringkasnya gini..
  • Bali mulai bahas insentif pajak kendaraan listrik usai aturan baru yang menjadikannya objek pajak.
  • Nominal pajak dan insentif masih menunggu arahan pusat, namun daerah wajib mengikuti regulasi nasional.
  • Pemprov Bali dorong adopsi EV dengan insentif, saat ini jumlah kendaraan listrik capai 14.301 unit.
Denpasar: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas skema insentif pajak untuk kendaraan listrik menyusul perubahan aturan nasional yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
 
“Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang,” ucap Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, dikutip dari Antara.
 
Kebijakan ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya bebas pajak kini resmi menjadi objek pajak, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Dewa Tagel menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti regulasi nasional tersebut, meskipun kebijakan ini berpotensi menambah beban wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026 untuk Semua Sektor


Namun, untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Bali, pemerintah daerah berencana memberikan insentif pajak, seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
 
“Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya iya belum,” ujar Dewa Tagel.
 
Saat ini, Bapenda Bali belum dapat memprediksi dampak dari penerapan pajak kendaraan listrik terhadap minat masyarakat. Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan.
 
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Bali hingga 6 April 2026, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi mencapai 14.301 unit. Angka tersebut terdiri dari 9.790 unit roda dua dan 4.511 unit roda empat.

Baca Juga:
Uji Jalan B50 Sektor Otomotif Rampung Mei 2026, Dilanjutkan Cek Mesin


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya Pasal 9, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berhak mendapatkan insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan