Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sebanyak 39 ribu atau sekitar 95 persen pegawai pajak mengawal pelaksanaan akhir program amnesti pajak tersebut.
"Sebanyak 95 persen kami kerahkan untuk tax amnesty dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)," kata Ken dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2017.
Ken mengatakan, meskipun batas akhir Pelaporan SPT telah diperpanjang sampai 21 April 2017, namun perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk administrasi. Sementara setoran pembayaran pajak dari para Wajib Pajak (WP), tetap harus diberikan pada 31 Maret 2017, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi tidak kena saksi Rp100 ribu. Kami berikan pelayanan sebaik mungkinlah," katanya.
Baca: Calon Peserta Amnesti Pajak Diimbau Jangan Datang ke Kantor Pusat
Sementara itu, untuk memastikan layanan amnesti pajak berjalan dengan baik, WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di luar wilayah Jakarta bisa melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) di beberapa lokasi.
Di antaranya adalah Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami sampaikan, kalau di Jakarta, kantor pusat sudah penuh. Kalau sekarang datang, jam 11 malam baru dilayani. Jadi lebih baik ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama), pelayanan bisa lebih nyaman dan cepat," tutup Ken.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, per Kamis 30 Maret ada 2.100 SPH yang telah diterima Kantor Pusat DJP dan 13 ribu SPH yang diterima oleh unit-unit kerja DJP lainnya dari seluruh Indonesia.
Capaian program amnesti pajak per 31 Maret 2017 program tersebut telah diikuti lebih dari 892 ribu wajib pajak dengan nilai deklarasi harta Rp4.766 triliun, dan telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp128,2 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.
"Nilai bersih uang tebusan Rp113 triliun dan Rp15 triliun dari pembayaran tunggakan pajak," rinci Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News