Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jelang Penutupan

Hari Ini Pembayaran Tebusan Amnesti Pajak Baru Rp110 Triliun

Suci Sedya Utami • 28 Maret 2017 10:23
medcom.id, Jakarta: Tiga hari menjelang berakhirnya penerapan program amnesti pajak, pencapaian uang tebusan yang diperoleh baru sebesar Rp110 triliun. Dalam hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot perolehan tersebut hingga penutupan di akhir Maret.
 
Dari pantauan di dashboard statistik resmi DJP Kemenkeu, Selasa 28 Maret 2017, jika ditambah dengan pembayaran bukti perkara Rp1,08 triliun dan pembayaran tunggakan Rp12,5 triliun maka uang yang berhasil dikumpulkan dan masuk ke kas negara selama hampir sembilan bulan ini mencapai Rp124 triliun.
 
Sedangkan jika dibandingkan dengan perolehan pada program amnesti pajak di periode kedua maka capaian uang tebusan di periode ketiga baru bertambah Rp7 triliun lantaran pada akhir Desember lalu hanya mencapai sebesar Rp103 triliun.


 
Sementara jika perolehan secara keseluruhan ke kas negara berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) maka pertambahannya yakni Rp17 triliun yang hingga akhir periode kedua jumlahnya sebesar Rp107 triliun. Dari capaian hingga saat ini, agaknya target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun dari kebijakan tersebut masih jauh untuk dicapai dengan sisa hari yang ada.
 
Hari Ini Pembayaran Tebusan Amnesti Pajak Baru Rp110 Triliun
Calon peserta Amnesti Pajak mengantre untuk mendapatkan informasi program amnesti pajak di help desk (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
 
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, target utama program pengampunan ini bukan besaran kas yang berhasil diterima negara. Hestru cenderung menilai program amnesti pajak lebih menargetkan pada kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan kekayaannya.
 
Baca: Meski Nyepi, Kantor Pajak Tetap Layani Tax Amnesty dan SPT
 
Sebab, sebelum amnesti pajak diterapkan, diakui dia kepatuhan wajib pajak lapor harta dan membayarkan pajak masih relatif rendah. Artinya, perlu ada upaya agar tingkat kesadaran tersebut bisa terus meningkat di masa mendatang.
 
Sementara itu, sebanyak Rp4.664 triliun harta telah dideklarasikan oleh para wajib pajak. Berdasarkan catatan dashboard statistik resmi DJP Kemenkeu, dari total harta yang dilaporkan, Rp3.490 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, sedangkan Rp1.028 triliun adalah deklarasi harta WNI yang ada di luar negeri. Untuk repatriasi tercatat masih sebesar Rp146 triliun.
 
Dari capaian tersebut, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan wajib pajak yakni sebanyak 869.632. Jika dirinci hanya untuk periode ketiga saja maka total harta yang dideklarasikan hanya bertambah sebesar Rp754,3 miliar.
 
Hingga akhir periode kedua, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.296 triliun, yang jika dibagi dalam dua periode, periode kedua harta yang dideklarasikan sebesar Rp1.398 triliun dan periode pertama Rp2.897 triliun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan