Hal tersebut termuat dalam surat pengumuman nomor: PENG-01/PJ.09/2017 tentang Layanan Jam Kerja Penyampaian SPT Pajak dan Amnesti Pajak yang dikeluarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Senin malam.
"Dalam rangka meningkatkan layanan penyampaian SPT Tahunan dan Pelayanan Amnesti Pajak periode III, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan dimaksud pada tanggal 28 Maret 2017," kata Hestu, dalam surat pengumuman tersebut.
BACA: Besok Seluruh Kantor Pajak Berhenti Layani Amnesti
Kondisi itu diberlakukan lantaran sebelumnya Hestu mengatakan untuk memberikan penghormatan kepada petugas pajak dan wajib pajak yang merayakan Nyepi maka seluruh kantor pelayanan pajak akan berhenti melayani program amnesti pajak.
Adapun hari ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dan kantor pusat akan buka seperti biasa yakni sejak pukul 08.00 WIB hinggga pukul 21.00 WIB waktu setempat.
Akan tetapi, akan ada pengecualian bagi Kantor Wilayah DJP di seluruh Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram). Pasalnya, di dua wilayah tersebut hari ini tak melayani layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News