Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku, berhentinya layanan amnesti pajak sebagai bentuk penghormatan kepada petugas dan Wajib Pajak (WP) yang merayakan.
baca : Dana dari Singapura Paling Banyak Masuk Tax Amnesty Periode II
"Untuk besok libur, kita menghormati. Seperti Natal 25 Desember kemarin kita juga libur melayani amnesti pajak," ujar Hestu kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Senin 27 Maret 2017.
Meski sudah di akhir masa Program Amnesti Pajak, DJP tidak akan mengambil jatah libur petugas untuk menggenjot jumlah WP yang melaporkan hartanya. Jika sudah hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pelayanan harus berhenti.
Namun demikian, ungkap Hestu, seluruh kantor pajak di Indonesia tetap membuka layanan amnesti pajak setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. Langkah itu dilakukan agar pelayanan amnesti pajak tidak terhenti. Di lain sisi, hal itu juga diyakini mampu menyukseskan Program Amnesti Pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.
Pelayanan setiap hari diberlakukan mulai 5 Maret 2017. Tujuannya, agar di hari-hari akhir program, peserta amnesti pajak tidak membludak.
"Kita juga sudah buka setiap hari. Sabtu-Minggu kita tetap buka," papar Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News