"UU Bekraf ini diinisasi DPD RI, tapi naskah akademik dan lainnya itu oleh DPR RI," ungkap Triawan, di kawasan Digital Hub, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Mei 2017.
Menurutnya, rencana pengajuan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Bekraf itu masih dalam pembahasan pihak DPR RI pada tahun ini.
"Saya enggak tahu akan bagaimana, jadi permintaan DPR RI ini akan diajukan untuk tahun depan. Dan enggak mungkin tahun ini juga," bilangnya.
Baca: Bekraf: Undang-Undang Ekonomi Kreatif Harus Dibentuk
Dia menjelaskan, UU Bekraf yang diinisiasi DPD RI ini tidak terhambat satu hal apapun. Meski dia berharap UU bekraf ini dapat menjadi payung hukum lembaga yang dipimpin Triawan untuk memajukan industri kreatif di Indonesia.
"Enggak ada penghambat, karena memang lama untuk menjadikan itu sebagai Undang-undang butuh waktu, ada kajian akademis dan sebagainya," tutur Triawan.
Dengan lahirnya UU Bekraf, industri kreatif Tanah Air diharapkan bisa tumbuh dan mampu bersaing dengan industri kreatif asing.
"Undang-undang ini diharapkan menjadi payung, bukan menjadi pembatas. Justru memperluas kewenangan kita, koordinasi kita dan mempercepat perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia jangan sampai menjadi penghambat," cetus dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News