Triawan Munaf (Foto Metrotvnews.com Agustinus Shindu).
Triawan Munaf (Foto Metrotvnews.com Agustinus Shindu).

Bekraf: Undang-Undang Ekonomi Kreatif Harus Dibentuk

Annisa ayu artanti • 17 November 2016 17:55
medcom.id, Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan lebih baik membuat Undang-Undang Ekonomi Kreatif agar industri kreatif Indonesia lebih berkembang.
 
Kepala Bekraf, Triawan Munaf mengungkapkan dari sisi Bekraf sendiri sebenarnya tidak menyoalkan apakah akan dibuat undang-undang ekonomi kreatif atau tidak. Hanya saja, Bekraf menginginkan landasan hukum yang kuat untuk pelaku ekonomi kreatif.
 
"Iya, kalau kami merasa boleh ada undang-undang ekonomi kreatif, boleh juga tidak," kata Triawan usai menghadiri acara DBS Asian Insights Conference 2016, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Triawan menjelaskan, undang-undang tersebut akan meungkinkan lembaga ekonomi kreatif tidak sebatas suatu badan saja. Tapi juga bisa menjadi kementerian. Menurutnya, dengan undang-undang tersebutlah akan menjadi pegangannya.
 
"Memang kalau untuk ditingkatkan menjadi kementerian nantinya kalau mau apakah perlu atau tidak, tapi lebih baik ada undang-undangnya ekonomi kreatif. Jadi punya pegangan," jelas dia.
 
Selama ini, Bekraf masih berkordinasi dengan kementerian lain untuk menjalankan program-programnya. Jadi diharapkan dengan adanya payung hukum itu, ekonomi kreatif akan lebih leluasa.
 
"Tapi kalau tidak, jadi sifatnya kordinasi dengan kementerian lain. Jadi kalau saya menjadi satu hal urgensi undang-undang ekonomi kreatif," ucap dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan