Kepala Bekraf, Triawan Munaf mengungkapkan dari sisi Bekraf sendiri sebenarnya tidak menyoalkan apakah akan dibuat undang-undang ekonomi kreatif atau tidak. Hanya saja, Bekraf menginginkan landasan hukum yang kuat untuk pelaku ekonomi kreatif.
"Iya, kalau kami merasa boleh ada undang-undang ekonomi kreatif, boleh juga tidak," kata Triawan usai menghadiri acara DBS Asian Insights Conference 2016, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Triawan menjelaskan, undang-undang tersebut akan meungkinkan lembaga ekonomi kreatif tidak sebatas suatu badan saja. Tapi juga bisa menjadi kementerian. Menurutnya, dengan undang-undang tersebutlah akan menjadi pegangannya.
"Memang kalau untuk ditingkatkan menjadi kementerian nantinya kalau mau apakah perlu atau tidak, tapi lebih baik ada undang-undangnya ekonomi kreatif. Jadi punya pegangan," jelas dia.
Selama ini, Bekraf masih berkordinasi dengan kementerian lain untuk menjalankan program-programnya. Jadi diharapkan dengan adanya payung hukum itu, ekonomi kreatif akan lebih leluasa.
"Tapi kalau tidak, jadi sifatnya kordinasi dengan kementerian lain. Jadi kalau saya menjadi satu hal urgensi undang-undang ekonomi kreatif," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id