Ia menjelaskan pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan. "Mereka yang sudah memiliki daya beli yang sangat tinggi dan memang selera konsumsinya pada level yang tinggi, mereka tentu bayar PPN. Ini yang disebut asas keadilan dari sisi PPN," kata dia dalam video conference dilansir Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca juga: Pemerintah Janji Hati-Hati dalam Menyusun Ketentuan Pajak Sembako hingga Sekolah
Sementara bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk sembako saja tetapi juga jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
"Karena kalau kita bicara sembako, tidak hanya satu sembako. Ada yang high end, sangat mahal, ada yang kebutuhan sembako masyarakat banyak, sehingga kita harus bedakan. Ini yang disebut asas keadilan," ungkapnya.

Ilustrasi kalangan menengah ke bawah membeli sembako di pasar tradisional - - Foto: dok MI
"Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan. Ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated, dia dikenakan PPN," pungkas dia.
Ketentuan pajak sembako
Ketentuan mengenai PPN sembako dan jasa keuangan sendiri masuk dalam perubahan ketentuan PPN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam rencana revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Terdapat skema multitarif yang memungkinkan pengenaan PPN mulai dari nol persen hingga 25 persen tergantung dari jenis barang dan jasanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News