Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Strategi DJP Tingkatkan Komitmen Pajak Usai Tax Amnesty

Suci Sedya Utami • 14 Februari 2017 10:51
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pada wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak agar melaporkan seluruh harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2016.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah mereka mengikuti amnesti pajak maka DJP meminta komitmen pada para wajib pajak untuk lebih patuh dan taat pajak ke depannya, di mulai dari pelaporan SPT 2016.
 
"Harus melaporkan SPT dengan jelas, benar dan lengkap dalam artian seluruh penghasilannya di laporkan, termasuk yang baru dideklarasikan di amnesti pajak, harta seluruhnya," kata Hestu, saat konferensi pers, di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: BTN Terima Dana Repatrisi Rp580 Miliar
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Praytino Aji mengingatkan untuk para wajib pajak yang ikut amnesti pajak namun tidak melaporkan seluruh harta yang dimiliki maka siap-siap DJP akan mengimplementasikan pasal 18 UU Tax Amnesty sebagai senjata setelah masa amnesti pajak berakhir di akhir Maret.
 
Konsekuensinya yakni jika nantinya DJP menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif normal dan juga sanksi 200 persen dari pajak yang sudah dibayarkan.
 
"Mereka yang ikut amnesti pajak tapi belum ada harta yang dilaporkan ini masih ada kesempatan, karena apa? Karena DJP tidak ada batasannya melihat atau mencari ada harta yang dilaporkan. Semua informasi dari institusi terkait kami sudah punya," kata Angin.
 
Baca: Dirjen Pajak akan Paksa Pengusaha Ikut Tax Amnesty di Periode Ketiga
 
Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan setelah Maret DJP menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak beserta sanksi yang berlaku.
 
"Untuk yang tidak laporkan sama sekali lewat amnesti pajak maka DJP masih bisa mencari karena data sudah terkumpul. Untuk penerapan pasal 18 ini, DJP sedang menyiapkan peraturan pemerintahnya sebentar lagi jadi," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan