Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.
Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.

Dirjen Pajak akan Paksa Pengusaha Ikut Tax Amnesty di Periode Ketiga

Suci Sedya Utami • 13 Februari 2017 19:24
medcom.id, Jakarta: Penerapan program tax amnesty atau pengampunan pajak tersisa 1,5 bulan lagi. Di periode terakhir ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyadari partisipasi wajib pajak tidak sebanyak seperti pada periode sebelumnya.
 
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sepanjang Januari sampai saat ini, pertambahan uang tebusan yang masuk kantong negara hanya Rp700-an miliar.  
 
Dia mengatakan, hal ini karena masih banyak pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Karena itu, Ken mengimbau agar mereka memanfaatkan sisa waktu tax amnesty yang menyisakan 45 hari.

"Banyak juga pengusaha yang belum ikut amnesti pajak ya. Itu akan kami fokuskan juga," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.
 
Dia bilang, tarif lima persen yang berlaku di periode terakhir tidaklah tinggi bagi pengusaha dibandingkan jika diberlakukan tarif normal pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25 persen.
 
Oleh karenanya, Ken menyatakan akan memaksa pengusaha yang belum ikut tax amnesty untuk ikut di sisa waktu terakhir. Ken kembali mengingatkan, tax amnesty merupakan hak bagi wajib pajak, bukan kewajiban. Artinya, ikut tax amnesty atau tidak adalah pilihan bagi wajib pajak.
 
"Kalau sekarang lima persen ini masih lebih rendah dibanding tarif normal 25 persen. Jadi mudah-mudahan kita akan bergerak lagi minggu depan secara masif untuk imbau mereka dan ajak supaya gunakan haknya," tutur Ken.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan di sisa waktu ini, DJP fokus mendorong semua pihak untuk ikut tax amnesty. Bukan hanya pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mendapatkan tarif flat.
 
"Kita fokus ke semua, bahkan yang belum daftar jadi wajib pajak pun kita paksa ikut amnesty pajak," jelas Yoga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan