Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Jauh dari Harapan, Menko Darmin Sebut Repatriasi Jadi Hak Wajib Pajak

Suci Sedya Utami • 11 Januari 2017 16:56
medcom.id, Jakarta: Capaian repatriasi program tax amnesty tak seperti yang diharapkan. Realisasinya tidak sesuai komitmen yakni dari Rp141 triliun, realisasinya hanya Rp112,2 triliun selama 2016.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution menganggap repatriasi merupakan hak bagi wajib pajak, artinya bukan hal yang sifatnya diwajibkan. Meski dia paham Pemerintah sudah memaksimalkan upaya dengan melakukan serangkaian sosialisasi dan juga menerbitkan aturan pelaksana.
 
"Ya tergantung para pengusahanya, kalau mereka ada yang tidak melaksanakan, ya nanti kita cari jalan keluarnya," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Baca: Repatriasi Masih Rendah, Mungkinkah Ada Perpanjangan Waktu?
 
Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dari capaian tersebut artinya  ada selisih sebesar Rp29 triliun yang tak jadi masuk ke tanah air dari komitmen repatriasi yang tercatat berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga 31 Desember 2016.
 
"Kami akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank persepsi untuk memastikan kebenarannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
 
Lebih jauh, lanjut Yoga, selain laporan dari bank persepsi, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016.
 
"Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan