Repatriasi hingga tutup tahun masih bergerak di angka Rp141 triliun. Itu pun baru komitmen. Sementara realisasinya merujuk pada data terakhir, karena data terbaru belum dilaporkan, pada akhir November tercatat Rp67 triliun yang masuk dalam bank persepsi atau gateway.
Padahal, jika kembali pada komitmen awal Pemerintah khususnya Presiden Jokowi, penerapan tax amnesty ditujukan untuk membawa kembali dana-dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke tanah air, atau yang dikenal dengan istilah repatriasi.
Lantas, apakah Pemerintah akan memperpanjang periode repatriasi hingga periode ketiga penerapan tax amnesty? Mengingat yang diatur dalam UU pengampunan pajak, batas waktu pemilik dana untuk membawa uangnya ditunggu paling lambat 31 Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati mengatakan, ada kemungkinan bisa diperpanjang, yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengakomodir perpanjangan masa repatriasi.
"Kalau pakai PMK mungkin bisa," kata Ani di Jakarta, seperti dikutip Senin (2/1/2017).
Hal senada juga diutarakan, Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengatakan, banyak wajib pajak memilih periode pertama untuk merepatriasi dananya dikarenakan tarif yang rendah.
Namun mereka pun sebenarnya sudah diberikan kelonggaran hingga akhir tahun yang merupakan tahap pertama untuk merealisasikan komitmen repatriasinya yang mungkin dilaporkan di periode awal. Namun, lanjut mantan Dirjen Pajak ini, masih bisa diberikan kelonggaran tahap kedua.
"Tapi untuk tahap kedua itu mash bisa ada kelonggaran. Kalau yang tahap kedua itu bukan 2016, masih ada kelonggaran untuk mereka," jelas Darmin.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro yang juga merupakan mantan Menteri Keuangan yang terlibat dalam UU tax amnesty bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan repatriasi merupakan selera dari para pemilik modal. Artinya pilihan dan tidak diwajibkan.
Namun dirinya yakin, para pemilik dana tersebut akan membawa kembali uangnya ke dalam negeri namun tidak menggunakan skema repatriasi melalui tax amnesty.
"Ada skema mereka bayar tebusan tapi uangnya balik dipakai di dalam negeri. Deklarasinya ujung-ujungnya dipulangkan ke dalam negeri," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News