Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ditambah Dana Pensiun, Ini Deretan Potongan Wajib setelah Menerima Gaji

Medcom • 07 September 2024 12:06
Jakarta: Penerimaan gaji bulanan merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja. Namun, sebelum menikmati hasil kerja keras, ada beberapa potongan wajib yang harus dipahami oleh setiap karyawan.
 
Selain potongan untuk pajak penghasilan, kini ada tambahan iuran untuk dana pensiun yang harus diperhitungkan. Berikut adalah pembahasan mengenai jenis-jenis potongan gaji yang wajib dikenakan setelah menerima gaji bulanan Anda, dikutip dari laman Sinarmas Land.
 

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah potongan yang wajib dikenakan pada setiap penghasilan individu. Pajak ini dihitung berdasarkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang diterima karyawan.
 
Besarannya bervariasi tergantung pada penghasilan tahunan dan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak.
 

2. BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan adalah potongan yang ditujukan untuk jaminan kesehatan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan adalah lima persen dari gaji bulanan, dengan empat persen ditanggung oleh perusahaan dan satu persen dipotong dari gaji karyawan. Iuran ini penting untuk memastikan karyawan mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.
 

3. BPJS Ketenagakerjaan-Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial bagi karyawan pada masa pensiun atau jika mengalami cacat total tetap.
 
Besar iuran JHT adalah 5,7 persen dari gaji bulanan, di mana 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan dua persen dipotong dari gaji karyawan.
 
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Punya Dana Pensiun?
 

4. BPJS Ketenagakerjaan-Jaminan Pensiun (JP)

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Pensiun. Iuran untuk program ini sebesar tiga persen dari gaji, dengan dua persen dibayarkan oleh perusahaan dan satu persen dikurangi dari gaji karyawan.
 
Iuran ini akan memberikan pendapatan bulanan setelah pensiun atau jika karyawan mengalami cacat total tetap.
 

5. Potongan Lainnya

Selain potongan yang wajib, ada beberapa potongan lainnya yang mungkin berlaku dalam kondisi tertentu, seperti cicilan utang, kelebihan bayar gaji, dan denda perusahaan. Potongan ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan peraturan internal yang berlaku.
 
Memahami potongan-potongan ini penting untuk mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik dan memastikan semua hak dan kewajiban sebagai karyawan terpenuhi. Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat lebih siap dalam menghadapi potongan-potongan gaji yang akan dikenakan setiap bulannya. Semoga membantu! (Zein Zahiratul Fauziyyah)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan