Ilustrasi program bantuan pemerintah di masa pandemi covid-19 - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah
Ilustrasi program bantuan pemerintah di masa pandemi covid-19 - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah

5 Bantuan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

Ilham wibowo • 29 Agustus 2020 00:00

4. Banpres Produktif
 
Program bantuan presiden ini khusus disalurkan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19. Pada tahap pertama sebanyak satu juta pelaku UMKM di 34 provinsi telah penerima hibah modal usaha sebesar Rp2,4 juta. Sisanya, sebanyak 9,16 juta pelaku usaha mikro juga akan menerima bantuan tersebut secara bertahap hingga akhir September 2020.
 
Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM berencana merelokasi anggaran yang belum terserap untuk memperkuat program Banpres Produktif hingga mencapai 20 juta penerima. Total pagu anggaran tersebut mencapai Rp35,28 triliun.

4. Subsidi Gaji
 
Subsidi gaji merupakan program teranyar yang diluncurkan pemerintah untuk membantu kondisi keuangan karyawan akibat pemotongan gaji selama masa pandemi. Pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Bantuan langsung tunai ini disalurkan melalui empat bank BUMN ke 2,5 juta rekening penerima sejak 27 Agustus 2020.
 
BPJamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan baru mengumpulkan 13,8 juta dari total 15,7 juta penerima. Sementara data yang sudah divalidasi dan diverifikasi mencapai 10,8 juta. Adapun skema pencairan dana dilakukan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.
 
5. KUR Super Mikro
 
Pemerintah kembali bakal menggulirkan program stimulus baru yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro mulai akhir Agustus 2020. Skema pembiayaan yang diberikan ini menargetkan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga produktif.
 
Sebagai penjamin kredit, pemerintah memberikan subsidi sebesar 19 persen hingga Desember 2020. Plafon kredit super mikro yang disiapkan yakni Rp12 triliun dengan asumsi 3 juta debitur.
 
Melalui subsidi tersebut, korban PHK dan ibu rumah tangga bisa memanfaatkan pembiayaan dengan bunga 0 persen hingga Desember 2020 dengan nilai pinjaman dibatasi maksimum Rp10 juta. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga KUR normal, yakni enam persen atau mendapat subsidi bunga 13 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan