Dalam PMK ini disebutkan kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan kenaikan tarif ini sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholders terkait baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.
Baca: Indef Usulkan 4 Pertimbangan dalam Ekstensifikasi Cukai
"Kenaikan ini dilakukan dengan memperhatikan keseluruhan bahan pertimbangan seperti kesejahteraan tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara dari cukai," kata Ani, biasa ia disapa, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (30/9/2016).
Baca: Pemerintah Siap Berdiskusi dengan Industri soal Kenaikan PPN Tembakau 10%
Ani mengaku telah melakukan pertemuan dan diskusi secara mendala dengan pemerintah daerah (pemda), yayasan, dan universitas yang menghasilkan kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News