Goro mengaku kenaikan tersebut baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri. "Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," ungkap Goro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2016).
Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. "Kalau pabrikan ke distributor ada PPN, distributor waktu menjual pungut PPN-nya," jelas Goro.
Mengenai teknis penerapan PPN ini, Goro mengakui perlu waktu. "Belum tahu kapan, tapi kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," ujar Goro.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," kata Moeftie.
Moeftie berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News