medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat panggilan terhadap Google. Perusahaan asal Amerika Serikat itu berjanji mendatangi Ditjen Pajak pada Kamis, 19 Januari besok.
"Ada surat panggilan," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugesteadi ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Ken menambahkan, pemanggilan ini untuk mengonfirmasi sejumlah data yang dimiliki Ditjen Pajak. Ken menilai selama ini Google selalu menghindari tagihan pajak usahanya di Indonesia.
Baca: Google Direncanakan Sambangi Ditjen Pajak Besok
"Saya ada datanya, gitu saja. Saya mau buka datanya. Mereka kan kalau dimintakan data kan mbulet. Saya yang punya data, minta penjelasan sama dia benar atau enggak," jelas dia.
Ken menegaskan, apa yang dilakukan instansinya sesuai perundang-undangan yang ada. Ditjen Pajak tidak akan memaksa dan mengancam Google tanpa ada payung hukum yang jelas.
Selain itu, Ken tidak mengharuskan Google membawa sejumlah data terkait tagihan pajak mereka. Ken percaya Google akan kooperatif menyelesaikan masalahnya bersama Ditjen Pajak.
"Kalau ketentuan sudah ada, ya saya tinggal menyesuaikan. Bukan saya memaksa-maksa terus diancam-ancam, enggak-enggak. Ya namanya dipanggil, kita lihat saja besok. Enggak lah (kemungkinan mangkir)," pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan