ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor untuk Dongkrak Pendapatan Negara

Al Abrar • 16 Juni 2022 17:35
Jakarta: Tim Pembina Samsat Nasional menggelar rekonsiliasi dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor. Rekonsialisasi diperlukan untuk mengakurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama Samsat.
 
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, hampai dengan Desember 2021 menurut database DASI - Jasa Raharja terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Dari data tersebut sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61 persen.
 
Kondisi itu, kata Rivan menjadi ironi, sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

"Hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional dengan mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor. Rekonsiliasi bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis," kata Rivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Mneurut Rivan, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal itu  tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
 
Baca: Realisasi Program Pengampunan Sukarela Melonjak di Bulan Terakhir
 
Penerapan kebijakan kata Rivan, akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan. Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
 
"Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar," kata Rivan.
 
Kedua, sosialisasi juga melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.
 
"Guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan," kata Rivan.
 
Hadir dalam rekonsiliasi di di Plataran, Menteng, Jakarta Pusat itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, PLH Direktur Pendapatan Kemendagri Komaedi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan