Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Realisasi Program Pengampunan Sukarela Melonjak di Bulan Terakhir

Eko Nordiansyah • 16 Juni 2022 17:03
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat tajam menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) apabila dibandingkan pencapaian di  bulan-bulan sebelumnya. Di sisa 15 hari terakhir dari tren realisasi PPS melonjak tinggi.
 
"Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Rinciannya, ada 8.389 wajib pajak pada Januari, 7.881 wajib pajak pada Februari, 14.294 wajib pajak pada Maret, 9.424 wajib pajak pada April, 16.185 wajib pajak pada Mei, dan 32.157 wajib pajak di 15 hari pertama Juni. Sehingga, total peserta PPS sampai dengan kemarin pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang.

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan. Total nilai harta bersih di 15 hari pertama Juni bahkan tumbuh 304 persen dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. Nilai rata-rata dalam lima bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp83,6 triliun.
 
Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun pada Januari, Rp9,2 triliun pada Februari, Rp27,6 triliun pada Maret, Rp23 triliun pada April, Rp37,6 triliun pada Mei, dan Rp89,3 sampai dengan pertengahan Juni ini. Sehingga total nilai harta bersih sampai dengan kemarin pukul 16.00 WIB sebesar Rp192,6 triliun.
 
Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar pada Januari, Rp947 miliar pada Februari, Rp2,8 triliun pada Maret, Rp2,3 triliun pada April, Rp3,7 triliun pada Mei, dan Rp8,8 triliun pada Juni ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sebesar Rp19,2 triliun.
 
"Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini," ungkapnya.
 
Namun, ia menambahkan, evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir. DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat  yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
 
"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," pungkas Neil.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan