Hestu menjelaskan, banyak wajib pajak besar dan khusus mengincar tarif tebusan amnesti pajak periode I yang hanya dua persen, sementara tarif tebusan untuk periode II sebesar tiga persen. Jumlah wajib pajak besar dan khusus pada periode I sebanyak 2.272 wajib pajak.
"Karena (wajib pajak) yang besar itu mereka sudah ikut tax amnesty di periode I. Mereka mengejar yang tarifnya dua persen, jadi bayarnya gede-gedean," jelas Hestu Di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
(Baca: Total Uang Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp9,5 Triliun)
Sementara itu, wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode II didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dari 211 ribu peserta yang ikut program amnesti di periode II, 70 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
"Di periode II ini, tentu mayoritas yang ikut itu UMKM. Dominannya perusahaan UMKM. Jadi UMKM kan tarifnya rendah," imbuh dia.
Pemerintah menargetkan bisa meraup uang tebusan sebesar Rp165 triliun. Hestu optimistis target itu bisa tercapai hingga akhir periode 31 Maret 2017.
"Sekarang baru Rp103 triliun. Kalau ditambah dengan tunggakan pajak yang dibayar itu Rp109 triliun," pungkas Hestu.
Diketahui bahwa total realisasi uang tebusan di periode II baru mencapai Rp9,5 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang periode I yang mencapai Rp93,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News