Airlangga menjelaskan, mengacu pada data 2022, data DHE dari empat sektor yang wajib DHE yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan totalnya mencapai USD203 miliar dalam setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
Dalam aturan anyar itu Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.
"Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca juga: Pengusaha Mulai Tinggalkan Transaksi Pakai Dolar AS |
Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor 2022, yang terbesar adalah sektor Pertambangan sebesar USD129 miliar (44,2 persen dari total ekspor). Komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batu bara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2 persen dari total ekspor pertambangan).
Lalu, sektor perkebunan potensinya sekitar USD55,2 miliar (18,9 persen dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar USD11,9 miliar, dan sektor perikanan sekitar USD6,9 miliar.
Menurutnya, potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri.
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
"Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," ujarnya.
Adapun ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023 dan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News