Jakarta: Bank Dunia telah menaikkan status Indonesia dari negara berpenghasilan menengah (lower middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income country) per 1 Juli 2020. Kenaikan status tersebut berdasarkan assessment terkini Bank Dunia.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis, 2 Juli 2020, pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita Indonesia pada 2019 naik menjadi USD4.050 dari posisi sebelumnya USD3.840.
Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per kapita dalam empat kategori, yaitu Low Income (USD1.035), Lower Middle Income (USD1.036-USD4.045), Upper Middle Income (USD4.046-USD12.535), dan High Income (>USD12.535).
Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines.
Bank Dunia menggunakan klasifikasi tersebut sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
Baca juga: Status Indonesia Naik Kelas di Bank Dunia
Kenaikan status Indonesia merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi saat ini pemerintah dan masyarakat tengah berjuang mengatasi dampak pandemi covid-19.
"Hal tersebut juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis, 2 Juli 2020, pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita Indonesia pada 2019 naik menjadi USD4.050 dari posisi sebelumnya USD3.840.
Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per kapita dalam empat kategori, yaitu Low Income (USD1.035), Lower Middle Income (USD1.036-USD4.045), Upper Middle Income (USD4.046-USD12.535), dan High Income (>USD12.535).
Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines.
Bank Dunia menggunakan klasifikasi tersebut sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
Baca juga: Status Indonesia Naik Kelas di Bank Dunia
Kenaikan status Indonesia merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi saat ini pemerintah dan masyarakat tengah berjuang mengatasi dampak pandemi covid-19.
"Hal tersebut juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id