Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mengenal Apa itu Pajak Subjektif dan Perbedaannya dengan Pajak Objektif

Medcom • 20 Juli 2024 10:08
Jakarta: Sebagian besar pendapatan negara saat ini bersumber dari pajak. Adanya pajak tentu sangat mempengaruhi keberlanjutan program-program pembangunan di Indonesia
 
Pajak terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak subjektif, dan juga pajak objektif. Untuk membahasnya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu pajak subjektif

Melansir laman Ajaib, pajak subjektif merupakan pajak yang didasarkan pada subjeknya. Sebuah pungutan pajak disebut pajak subjektif jika memperhatikan atau melihat dari keadaan diri wajib pajak tersebut.
 
Lebih kanjut, subjek pajak menjadi pihak yang mendapatkan hak perpajakan serta yang akan dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh), yang berisikan di antaranya:
 
- Orang pribadi serta untuk warisan yang dinyatakan belum terbagi untuk dikategorikan telah menggantikan yang berhak.
- Badan (dalam negeri maupun luar negeri).
- Bentuk Usaha Tetap (BUT). 
 
Baca juga: Sejarah Hari Pajak Nasional

Perbedaan pajak subjektif dan objektif

Menurut penjelasan tertulis di laman pajakku, terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara pajak subjektif dengan pajak objektif. Berikut adalah perbedaannya:

1. Dasar perhitungan

Pajak subjektif: Besarnya pajak bergantung pada karakteristik atau keadaan subjek yang dikenai pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau transaksi spesifik subjek.
 
Pajak objektif: Besarnya pajak ditentukan oleh nilai atau karakteristik objek pajak itu sendiri, tidak dipengaruhi oleh karakteristik subjek yang membayar pajak. 

2. Contoh pajak

Pajak subjektif: PPh (Pajak Penghasilan), pajak kekayaan, pajak warisan, dan pajak hadiah.
 
Pajak objektif: PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penjualan, pajak properti, pajak atas transaksi keuangan, dan pajak atas konsumsi barang mewah. 

3. Faktor penentu besarnya pajak

Pajak subjektif: Besarnya pajak bergantung pada faktor-faktor seperti penghasilan, kekayaan, atau transaksi spesifik subjek yang membayar pajak.
 
Pajak objektif: Besarnya pajak ditentukan oleh nilai atau jenis objek pajak tersebut, tanpa memperhitungkan keadaan atau karakteristik subjek yang membayar pajak.

4. Tanggung jawab pemenuhan kewajiban pajak 

Pajak subjektif: Kewajiban pajak terletak pada subjek yang memiliki karakteristik atau melakukan transaksi yang dikenai pajak.
 
Pajak objektif: Kewajiban pajak terletak pada pemilik objek pajak atau pihak yang terlibat dalam transaksi yang dikenai pajak.

Contoh pajak subjektif 

Contoh pajak subjektif yang kerap kita temui di kehidupan adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan individu atau entitas yang memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti gaji, bisnis, investasi, atau kegiatan lainnya.

Contoh pajak objektif 

Sementara itu, contoh pajak objektif diantaranya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak kekayaan, pajak warisan dan hibah, pajak penjualan barang mewah, pajak penjualan properti.
 
Itulah informasi mengenai pajak subjektif serta pajak objektif yang wajib Kamu ketahui agar tidak keliru. Semoga dapat menambah wawasan Kamu dan bisa bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan