"Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, administrasi penerbitan faktur pajak jadi lebih disederhanakan dan lebih akomodatif untuk administrasi wajib pajak (WP) pengusaha kena pajak (PKP),” jelas Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris Sitompul dalam diskusi virtual, Selasa, 27 September 2022.
Menurut dia, pengusaha mengapresiasi penyederhanaan faktur pajak sebagai bukti dokumen pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sehingga, dapat meminimalisasi pengenaan sanksi yang tidak perlu.
Sundfitris mengatakan ada beberapa poin penting dalam aturan baru itu. Pertama, mengenai pembuatan faktur pajak kepada pembeli berstatus PKP yang melakukan pemusatan PPN terutang.
"Yang lebih disederhanakan dan lebih mudah untuk WP," kata dia.
Baca: Survei: 82,8% Masyarakat Puas dengan Layanan Petugas Pajak |
Selain itu, klausul dan pengertian pengkreditan pajak masukan yang lebih disederhanakan. Kemudian, ketentuan peralihan sehubungan dengan pembuatan faktur pajak dengan pemberlakuan lebih jelas daripada aturan terdahulu.
Di sisi lain, Sundfitris juga mengulas soal kripto yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Menurut dia, kripto bukan mata uang, melainkan aset yang tak berwujud dan dikenakan PPN.
"Dengan tarif (PPN) 0,11 persen atas nilai transaksi aset kripto oleh pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News