Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv mengatakan Google dipastikan membayarkan kewajiban pajak mereka pada Pemerintah tak lama lagi.
Google, kata Haniv, sudah menyerahkan sebagian data keuangan dalam bentuk file elektronik ke DJP. Dirinya berharap perkara ini bisa dikelarkan dalam waktu kurang dari sebulan ke depan.
Baca: Lika-Liku Mengejar Pajak Google
"Pokoknya kurang dari sebulan, doain saja," kata Haniv ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat 3 Maret 2017.
Namun demikian, Haniv enggan menyebutkan berapa besaran pajak yang akan disetorkan perusahaan asal Amerika Serikat itu. Hanya saja, dia bilang akan sesuai dengan kewajiban pajak yang mereka harus bayarkan berdasarkan hasil keuntungan bisnisnya di Indonesia.
"Oh iya dong, kalau muka saya begini (sumringah) berarti sesuai dong. Kalau muka saya kecut, nah baru. Pokoya mereka harus bayar, enggak mungkin selesai kalau mereka enggak bayar," ujar dia.
Lebih jauh, yang pasti operasional Google tak akan disetop. Google akan tetap berinvestasi di Indonesia.
"Artinya kita saling memahammi lah, apalagi Google juga penting memajukan ekonomi bangsa," jelas dia.
Sebelumnya, pata tahun lalu Haniv menjelaskan Google tahun 2017 harus membuka pembukuan atau memberikan data seluruh transaksi di Indonesia dalam bentuk file elektronik.
Dia bilang data tersebut harus diberikan pada Januari. Artinya perlakuan akan kembali normal dan Google bakal dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya, yang mana denda plus pokok pajak untuk 2015 saja diperkirakan Rp5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id