Pemerintah telah menetapkan keputusan ini dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan perangkat desa yang akan mendapatkan penyetaraan gaji PNS golongan IIA
adalah satu orang kepala desa, satu orang sekretaris desa, dan 10 orang perangkat pelaksana desa.
"Kepala desa setara gaji golongan IIA, sekretaris desa 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: Presiden Minta Perangkat Desa Kawal Dana Desa
Dirinya menambahkan kesepakatan antarkementerian terkait bakal memberi angin segar bagi para perangkat desa. Rencananya penyetaraan gaji perangkat desa akan direalisasikan pada Maret tahun ini.
"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insyallah kami lakukan pada akhir Maret 2019," jelas dia.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, sumber dana untuk gaji perangkat desa akan menggunakan dana desa yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Meski begitu pembangunan desa akan tetap menjadi prioritas.
"Kita nanti menggunakannya di APBDes tersebut, dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB empat menteri. Sebagian besar tetap dipakai untuk pembangunan daerah di mana 70 persen tetap dipakai untuk pembangunan daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News