Komposisi harta berdasarkan SPH yang tercantum di dashboard amnesti pajak, sampai Jumat 24 Maret 2017, pukul 14.00, yang sebesar Rp4.614 triliun terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.445 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp1.024 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp145 triliun.
Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai sebesar Rp107 triliun. Uang tebusan tersebut terdiri dari Op Non UMKM sebesar Rp87,2 triliun, Badan Non UMKM sebesar Rp13,1 triliun, OP UMKM sebesar Rp6,72 triliun, dan Badan UMKM sebesar Rp472 miliar.
Baca: PR Pemerintah Usai Amnesti Pajak Berakhir
Sementara itu, komposisi realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima tercatat sebesar Rp121 triliun. Realisasi berdasarkan SSP yang diterima tersebut terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp108 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp12,0 triliun, dan pembayaran bukper sebesar Rp1,03 triliun.

Sumber: Pajak
Di sisi lain, pemerintah melalui DJP Kemenkeu memiliki Pekerjaan Rumah (PR) usai program amnesti pajak selesai. PR tersebut perlu diselesaikan dalam rangka mengubah budaya masyarakat mengenai kesadaran dalam membayar pajak.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pemerintah sudah dari lama memberikan ancaman kepada para wajib pajak mengenai kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, perlu ada imbauan terus menerus mengenai wajib pajak melakukan pembetulan pajak bila belum akurat dan pelaporan harta yang belum lengkap.
"Tahun ini saya rasa menjadi pertaruhan pemerintah apakah punya strategi jitu dari data amnesti pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di sepanjang 2017. Saya rasa tantangan itu menjadi tantangan jangka pendek," kata Yustinus.
Lebih lanjut, Yustinus tidak menampik, masyarakat di Indonesia hampir seluruhnya sudah mengetahui mengenai apa itu program amnesti pajak. Apalagi, pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi mengenai program tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan mengenai dampaknya.
Baca: Tax Amnesty dan Gerbang Reformasi Pajak
Menurutnya ketika semua orang mengenal program amnesti pajak, ternyata tidak diimbangi dengan hadirnya internalisasi baru pada kesadaran kewajiban pajak termasuk apakah program amnesti pajak mendorong sesorang untuk ikut tanpa terkecuali. Sayangnya, program amnesti pajak belum maksimal masuk ke ranah itu.
"Jadi tidak terjadi internalisasi. Baru ada kesadaran dan ada program amnesti pajak tapi belum membatinkan apakah perlu ikut atau tidak. Kalau tidak ikut maka apa risiko dan konsekuensi serta manfaatnya seperti apa. Itu PR berikutnya. Perlu direalisasikan agar ke depan punya budaya baru untuk bersama-sama memenuhi kewajiban pajak," pungkas Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News