Kebijakan tersebut juga turut bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lembaga pendampingan proses produk halal, auditor halal, dan penyelia halal.
Adapun pelaksanaan kebijakan JPH dalam UU CK tersebut, khususnya pada sertifikasi halal untuk UMK melalui mekanisme self declare dinilai masih memerlukan optimalisasi terlebih terkait fasilitas dan jangka waktu proses sertifikasi. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan JPH.
Terkait upaya penyempurnaan kebijakan JPH tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha bekerja sama dengan Pusat Kajian Sains Halal IPB turut melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Penyempurnaan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK (Self Declare)'.
Baca: Pemerintah-BI 'Mati-matian' Jaga Sektor Keuangan di Tengah Gonjang-ganjing Gejolak Global |
FGD tersebut bertujuan untuk menampung masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk dari kalangan akademisi yang selama ini telah aktif terlibat dalam pemberdayaan sertifikasi halal UMK.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai perlu adanya kajian pada beberapa titik terkait jaminan produk halal antara lain akselerasi jumlah UMK bersertifikat halal, dan percepatan waktu proses sertifikasi halal UMK.
"Kajian kelembagaan sertifikasi halal UMK, pembiayaan halal UMK, dan masa berlaku sertifikat UMK," ungkap Susiwijono Moegiarso, dilansir dari keterangan tertulisnya, Kamis, 10 November 2022.
Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB Khaswar Syamsu selaku narasumber menuturkan untuk melakukan percepatan sertifikasi halal perlu memperbanyak jumlah Pendamping Produk Halal (PPH) dan lembaga pendamping halal.
"Peran pendamping halal di lapangan tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi UMK self declare, melainkan juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal UMK," tuturnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu dikonsolidasi oleh stakeholders baik internal maupun lintas bidang yakni mengenai perlunya penyeragaman konsep pada seluruh SDM yang terlibat dalam sertifikasi halal mengingat sistem self declare tersebut masih tergolong baru dan berada dalam tahap penyesuaian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News