Lima layer tersebut yakni, PKP hingga Rp60 juta dalam setahun dikenakan tarif lima persen; PKP dalam rentang Rp60 juta hingga Rp250 juta setahun dikenakan tarif 15 persen; PKP dalam rentang Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
Lalu PKP dalam rentang Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen; dan PKP di atas Rp5 miliar setahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.
Adapun cara menghitung pungutan tarif PPh ialah PKP dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikali lima persen. Besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah ialah Rp54 juta.
Dengan asumsi A merupakan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan, maka penghitungannya ialah, Rp60 juta (gaji Rp5 juta dikali 12 bulan) dikurangi Rp54 juta (PTKP) lalu dikalikan lima persen (PKP). Maka, tarif PPh yang dikenakan kepada A dalam satu tahun masa pajak ialah 0,5 persen atau Rp300 ribu.
"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun, atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan lima persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan di akun media sosialnya, dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
Baca juga: Salah Banget! Pekerja Gaji Rp5 Juta Dikenakan Pajak 5% |
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp5 juta per bulan, tidak kena pajak," lanjutnya.
Dengan tegas, Bendahara Negara ini pun membantah rumor pungutan PPh sebesar lima persen kepada pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan. "Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulisnya.
Dia menjelaskan, aturan PPh kepada wajib pajak yang memiliki upah Rp5 juta sebulan tetap sama. Kewajiban yang mesti disetorkan dalam satu tahun masa pajak ialah Rp300 ribu dari penghasilannya. Itu setara dengan menyetor Rp25 ribu setiap bulannya ke kas negara.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News