Dari angka tesebut, setengahnya berasal dari uang wajib pajak Indonesia yang selama ini disembunyikan di Singapura. Berdasarkan data DJP yang dihimpun Rabu 29 Maret 2017, Singapura mendominasi dana repratriasi dari lima besar negara.
baca : Meski Nyepi, Kantor Pajak Tetap Layani Tax Amnesty dan SPT
Singapura menempati posisi pertama yakni sebesar 57,91 persen atau Rp84,52 triliun. Posisi kedua yakni Cayman Island yakni 11,31 persen atau Rp16,51 triliun. Ketiga Hong Kong sebesar 11,15 persen atau Rp16,28 triliun. Disusul oleh Virginia Island sebesar 4,51 persen atau Rp6,58 triliun dan Tiongkok sebesar 2,50 persen atau Rp3,65 triliun.
Sementara, untuk deklarasi dari Rp4.684 triliun harta yang dilaporkan sebanyak 73,08 persen atau Rp751,19 triliun berasal dari Singapura. Lalu 7,48 persen atau Rp76,92 triliun dari Virginia Island, 5,47 persen atau Rp56,27 triliun dari Hong Kong, 5,14 persen atau Rp52,86 triliun dari Cayman Island, dan 4,00 persen atau Rp41,15 triliun dari Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News