Ilustrasi Google. (FOTO: AFP)
Ilustrasi Google. (FOTO: AFP)

Menanti Pajak Google

Najla Hilabi • 18 Januari 2017 09:48
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu sikap kooperatif dari Google untuk bersama menyelesaikan laporan pajak yang dianggap menjadi kewajiban.
 
Setelah melayangkan surat sejak April 2016 lalu, Ditjen Pajak Kemenkeu hingga saat ini masih menanti sikap kooperatif dari Google.
 
Direktur P2 Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan Ditjen Pajak sudah memiliki data transaksi Google dari para penyidik.



 
Hanya saja saat ini yoga mengaharapkan Google untuk kooperatif dan duduk bersama melihat pembukuan laporan keuangannya, sehingga setelah itu dapat ditentukan dan dihitung atas basis pajak yang akan dikenakan kepada  Google.
 
"Iya ini masih berlangsung terus sudah punya data transaksi dari para penyidik. Sekali lagi yang kita minta bahwa Google kooperatif, duduk bersama lihat pembukuan Anda. Kita lihat sama-sama kondisi real-nya seperti apa. Dari situ nanti bisa dihitung basis perpajakannya apa. Ini kami masih menunggu mereka untuk bersifat kooperatif," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP Kementerian Keuangan RI Muhammad Haniv menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Google masih terus berjalan hingga saat ini.
 
Baca: Kepala Kanwil DJP: Pemeriksaan Google Terus Berjalan
 
"Pokoknya pemeriksaan jalan terus lah. Kita Tahun Baru-an dulu, nanti Januari baru (beri keterangan) lagi," ucap Hanif ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu, 31 Desember.
 
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI menyatakan tak perlu aturan khusus untuk menjerat Google untuk membayar pajak. Pasalnya, Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) sudah cukup membuat Google membayar pajak di Indonesia.
 
"Beda ya dengan Facebook. Kalau Facebook memang tidak ada ikatan perjanjian dengan kita, jadi sudah dipotong langsung 20 persen. Kalau Google, ada ikatan perjanjian dengan kita," ungkapnya.
 
DJP berhak memajaki pendapatan yang berasal dari Indonesia. Sementara Google yang mendapatkan penghasilan dari pemasangan iklan di Indonesia, seharusnya membayar pajak dengan terlebih dahulu menetapkan Google Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan