"Pokoknya pemeriksaan jalan terus lah. Kita Tahun Baru-an dulu, nanti Januari baru (beri keterangan) lagi," ucap Hanif ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI menyatakan tak perlu aturan khusus untuk menjerat Google untuk membayar pajak. Pasalnya, Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) sudah cukup membuat Google membayar pajak di Indonesia.
Baca: Sederet Sanksi Buat Google Jika tak Bayar Pajak
"Beda ya dengan Facebook. Kalau Facebook memang tidak ada ikatan perjanjian dengan kita, jadi sudah dipotong langsung 20 persen. Kalau Google, ada ikatan perjanjian dengan kita," ungkapnya.
DJP berhak memajaki pendapatan yang berasal dari Indonesia. Sementara Google yang mendapatkan penghasilan dari pemasangan iklan di Indonesia, seharusnya membayar pajak dengan terlebih dahulu menetapkan Google Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
DJP mengungkapkan juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi untuk menyeret Google Asia Pte Lte jika kukuh tak membayarkan kewajiban pajaknya ke Indonesia.
Sementara, jika sampai saatnya proses settlement atau Google tak juga merespons, maka Google akan dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya disamping harus mengumpulkan bukti permulaan berupa pembukuan dalam bentuk file elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id