Penegasan adanya WiSe ini imbas kelakuan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang suka memamerkan harta orang tuanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Kemenkeu.
Pasalnya, asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan karena masyarakat selalu memperhatikan tingkah laku para pegawai negeri sipil (PNS), terutama yang mengelola uang negara.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pengaduan WiSe yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin.
Ia menekankan, upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu dilaksanakan dengan Kerangka Kerja Integritas, menggunakan 3-line of defence.
Di lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing. Lini kedua adalah di tingkat unit eselon 1. Selanjutnya, lini ketiga adalah di tingkat Kementerian, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
| Baca juga: Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Siap Terbuka Selisik Gaya Hidup Mewah Eko Darmanto |
Apa itu whistleblowing system?
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, whistleblowing system adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri, karena Kemenkeu akan merahasiakan identitas pelapor sebagai whistleblower. Kemenkeu menghargai informasi yang dilaporkan, dan berfokus pada materi informasi yang dilaporkan.
Unsur pengaduan
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1. What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
2. Where: Di mana perbuatan tersebut dilakukan.
3. When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
4. Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
5. How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
Kerahasiaan pelapor
Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut:
1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
| Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun Minta Maaf Lagi ke PBNU dan GP Ansor |
Cara melapor
1. Masuk ke laman wise.kemenkeu.go.id. Klik tombol Login, lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register dan isikan data diri Anda lalu klik tombol Register, maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
4. Klik menu Pengaduan untuk merekam pengaduan baru.
5. Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru.
6. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol Lanjut.
7. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
8. Jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silakan dilengkapi di halaman Pengaduan.
9. Setelah selesai mengisi, silakan klik tombol Kirim untuk melanjutkan atau klik tombol Hapus untuk membatalkan proses pelaporan Anda.
10. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi Anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan. Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
11. Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
12. Kemenkeu akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam Form Pengaduan, apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id