Yustinus Prastowo. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Yustinus Prastowo. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)

Pengamat: Wajib Pajak Memang Harus Dipaksa Ikut Tax Amnesty

Suci Sedya Utami • 29 Desember 2016 11:25
medcom.id, Jakarta: UU Tax Amnesty memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan haknya ikut atau tidak dalam program pengampunan pajak.
 
Namun belakangan, alih-alih memberikan kebebasan pilihan, Ditjen Pajak (DJP) justru mengirimkan email pada para wajib pajak yang berisi bahwa sebetulnya DJP mengetahui jumlah aset yang dimiliki sebenarnya namun selama ini disembunyikan dari kewajiban pajak.
 
Email tersebut bahkan terkesan sebagai alat untuk 'memaksa' wajib pajak untuk mau tidak mau ikut tax amnesty. Dengan analogi DJP "Nih kita punya data kalian yang sebenarnya, ikut enggak nih? Kalau enggak ikut nanti saat keterbukaan informasi (AEoI) di 2017 akan kena tarif normal".

Baca: Gaet WP Ikut Tax Amnesty, DJP Gencarkan Email Harta Pembanding ke WP
 
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut memang perlu dilakukan DJP untuk menggaet partisipasi wajib pajak lebih banyak lagi dalam program tax amnesty.
 
Pras, begitu dirinya disapa setuju dengan langkah yang dilakukan DJP. Karena menurut dia, yang diimbau pun adalah orang-orang yang selama ini tidak patuh karena menyembunyikan harta dari pajak.
 
Ia mengatakan, dalam konteks tax amnesty ini otoritas pajak bisa menggunakan kewenangannya untuk mempersuasi para wajib pajak. Namun tentu datanya yang dimiliki harus akurat, karena kalau tidak malah akan menjadi tanda tanya.
 
"Saya sih mendukung kalau memang ini menciptakan deteren efek lalu mendorong orang supaya ikut tax amnesty. Kenapa dipaksa ikut? Kita tahu mereka salah, diberitahu (lewat email) malah justru untuk ikut tax amnesty," kata Pras pada Metrotvnews.com, Kamis (29/12/2016).
 
Malah, kata Pras, harusnya DJP melakukannya lebih awal yakni di awal periode kedua penerapan tax amnesty, ketika saat itu berbagai macam profesional mulai dari artis, pengacara, konsultan dan segala macam diundang dan disosialisasikan bahwa otoritas pajak punya data dan hitungan tentang pajak yang seharusnya dibayarkan.
 
"Harusnya saat-saat itulah data yang bicara. Dari mana kita mengatakan ada sekian persen ikut tax amnesty, kalau enggak di-follow up itu hanya dianggap bluffing atau gertak sambal. Supaya ada dorongan yang konkret harus ada imbauan dengan data konkret," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan