Email imbauan amnesti pajak. (FOTO: sumber Ditjen Pajak)
Email imbauan amnesti pajak. (FOTO: sumber Ditjen Pajak)

Gaet WP Ikut Tax Amnesty, DJP Gencarkan Email Harta Pembanding ke WP

Suci Sedya Utami • 21 Desember 2016 18:25
medcom.id, Jakarta: Menjelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan tax amnesty, uang tebusan yang terkumpul hingga 20 Desember baru mencapai Rp101 triliun atau Rp97,3 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP) dari target Rp165 triliun.
 
Berbagai upaya terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengejar uang tebusan sebanyak-banyaknya, salah satunya dengan mengirimkan email pada ratusan ribu wajib pajak (WP) yang sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan namun belum sepenuhnya.
 
"Kita imbau 204.125 yang kita punya datanya tetapi tidak ikut tax amnesty. Imbauannya kita kirimkan email ke wajib pajak," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari jumlah tersebut mereka baru melaporkan 212.270 item aset pada DJP. Artinya jika dirata-rata satu wajib pajak hanya melaporkan 1-2 item saja. Padahal jika disandingkan dengan data yang dimiliki DJP dari pihak ketiga ada 2.007.390 item aset dalam bentuk tanah, bangunan, saham dan kendaraan.
 


 
Data tersebut didapatkan dari berbagai institusi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda, Pemda, Kemenkumham dan lain sebagainya dengan berdalih pasal 35A UU KUP yang dimungkinkan untuk meminta dan mengirimkan data. Menurut Hestu, jumlah 204.125 wajib pajak baru merupakan tahap pertama dan akan terus bertambah.
 
"Ini baru sedikit dari sebagian besar, kita akan olah lagi supaya lebih akurat," ujar dia.
 
Dirinya mengingatkan, jika masih ada aset yang belum dilaporkan, maka sesuai dengan Undang-Undang Tax Amnesty pasal 18 akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
 
"Kami ingatkan mereka bahwa ada data yang belum masuk SPT, ikut saja tax amnesty, Daripada nanti kena pasal 18. Harta yang tidak diikutkan tax amnesty dan belum dilaporkan di SPT ini akan kami eksekusi," tutur Hestu.
 
Selain itu, jika ditemukan data yang belum dilaporkan maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
 
"Jadi ini mengingatkan, wajib pajak mohon kalau terima email itu, itu bukan hoax. Itu email langsung dari kita. Tolong diperhatikan benar, supaya di April mereka enggak kena pasal 18 yang berjalan," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan