"Seperti arahan Pak Presiden, kita mengalihkan sebagian dari subsidi dan kompensasi tersebut yang sudah jelas tidak tepat sasaran. Kita ingin berkeadilan makanya diambil keputusan untuk mengalihkan alokasi," kata Febrio, dilansir dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
Realokasi anggaran tersebut diimplementasikan ke dalam sejumlah program besar pemerintah, antara lain pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta ke bawah.
Awalnya, pemerintah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi energi di APBN sebesar Rp152 triliun untuk tahun anggaran 2022. Namun, kata Febrio, kenaikan harga komoditas internasional, khususnya harga pangan dan energi, membuat asumsi yang sudah ditetapkan dalam APBN harus direvisi.
Baca: Lebih Banyak Perusahaan Energi Eropa Mendapatkan Bantuan Negara |
Selain itu, revisi perlu dilakukan setelah berdasarkan hasil evaluasi penyaluran subsidi dan kompensasi energi tidak tepat sasaran dengan temuan sebanyak 70 persen penerima merupakan kelompok masyarakat mampu.
"Lalu, kita hitung ulang dan mendapatkan arahan dari pimpinan pada Mei 2022 untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, momentum pemilihan ekonomi, khususnya konsumsi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News