Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti (MI/IMMANUEL ANTONIUS)
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti (MI/IMMANUEL ANTONIUS)

Penerapan NPG Dukung Penyelarasan Transaksi Pembayaran di Indonesia

Eko Nordiansyah • 08 Desember 2016 09:39
medcom.id, Jakarta: Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, penerapan National Payment Gateway (NPG) pada 2017 akan mendukung penyelarasan sistem pembayaran di Indonesia. Apalagi dengan transaksi yang makin lama makin meningkat bukan hanya melibatkan antarbank saja.
 
"Ada baiknya kita punya NPG karena banyak negara lain memiliki gateway sistem seperti itu. Ke depan, yang namanya transaksi tidak hanya dari bank ke bank, tapi bisa dari operator ke bank. Apalagi, makin lama pengguna internet akan semakin meningkat, transaksi juga akan meningkat," kata Destry, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
 
Meski demikian, Destry menggarisbawahi bahwa siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai gateway maka diharuskan perbankan lokal. Menurutnya ini akan semakin memberikan keuntungan bagi para regulator terkait, karena tidak akan ada dana yang keluar, sebab transaksi pembayaran masuknya ke sistem nasional.

Baca: BI Pastikan Sistem Pembayaran Tunai dan Nontunai Berjalan Normal
 
Sementra itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan, alasan kenapa Indonesia perlu memiliki payment gateway. Pertama, adanya kedaulatan sistem pembayaran di mana dengan adanya NPG, pengawsan transaksi domestik khususnya Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) domestik.
 
"Pengguna kartu domestik debit dan kredit dapat dilaksanakan di dalam negeri. Kedua, adanya pengurangan ketergantungan terhadap pihak principal asing. Di mana sampai hari ini proses switching khususnya belanja masih menggunakan pembayaran masih dikuasai principal asing," jelas dia.
 
Baca: BI Taksir Surplus Neraca Pembayaran Indonesia USD10 Miliar
 
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2016 kemarin mengungkapkan pihaknya siap segera mengakselerasi NPG. Saat ini NPG sudah melalui uji konsep dan dalam proses engagement dengan pelaku utama di industri.
 
"BI akan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi keuangan di domestik, menempatkan data di domestik, menyimpan dana di perbankan nasional, menggunakan central bank money, dan mematuhi kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan