Ilustrasi/MI
Ilustrasi/MI

Pakar: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Diskresi Presiden

Antara • 31 Januari 2023 13:37
Jakarta: Pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGMM, Prof Nindyo Pramono mengatakan persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 disebut sebagai diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis). 
 
"Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” kata Nindyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023. 
 
Nindyo mengatakan tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua "kelabakan" agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” kata Nindyo.  

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia yakin, jika kita berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satu pun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali. 
 
Nindyo bahkan mencatat, beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 saat persoalan ‘kegentingan memaksa’ sangat bernuansa pertimbangan ekonomi. 
 
"Ketika itu pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” kata Nindyo.
 
Kedua, Perppu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No 1/2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini. 
 
Keempat, Perppu No 1/2014 yang membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat. 
 
Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
 
Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.
 
"Secara objektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha," kata dia.
 
Nindyo mengatakan investor kerap menuntut beberapa fasilitas. Pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. 
 
"Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” kata Nindyo.
 
Baca: Esensi Perppu Cipta Kerja Dinilai Menjamin Kesejahteraan Buruh
 
Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.
 
"Dalam perspektif hukum tata negara, lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto dilansir dari Antara.
 
Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. Pada akhir 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut demi menghadapi resesi global.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(UWA)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif