Ilustrasi: Gedung DPR. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi: Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

Esensi Perppu Cipta Kerja Dinilai Menjamin Kesejahteraan Buruh

Antara • 20 Januari 2023 13:17
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan esensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjamin kesejahteraan dari buruh. Pembentukan aturan itu dinilai menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja.
 
Puteri menilai pro dan kontra atas terbitnya Perppu Cipta Kerja merupakan bagian dari dinamika terhadap sebuah kebijakan. "Namun yang pasti Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan keberpihakan terhadap buruh," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Misalnya, formula penghitungan upah minimum. Formula ini tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Sehingga, lanjut dia, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah. Hal ini juga disebut bisa menjaga rasa keadilan serta keberpihakan bagi masyarakatnya.
 
Selain itu, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu sesuai permintaan serikat buruh. Tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Sektor-sektornya kemudian akan diatur dalam peraturan pemerintah.
 
Begitu pula bagi buruh yang terkena PHK. Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan.
 
"Kami harap kepastian hukum melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja ini dapat segera terwujud. Artinya, perppu ini dapat segera dilaksanakan dengan optimal melalui berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan," kata dia.
 
Sehingga, lanjut Puteri, aturan ini dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun yang penuh tantangan.
 
Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian pada 2023 akan diliputi ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari UU Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.
 
Sedangkan, saat ini kondisi dunia menghadapi ketidakpastian. Perang belum usai, pengaruh perubahan iklim dan bencana, kemudian krisis baik di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan.
 
Karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi ini. Apalagi, ada target investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.
 
Baca: Komnas HAM: Perhatikan Syarat Objektif dalam Penerbitan Perppu
 
Keberadaan Perppu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
 
Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.
 
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan