Illustrasi Pajak (ANT,/Andika Wahyu).
Illustrasi Pajak (ANT,/Andika Wahyu).

Tingkatkan Rasio Pajak, Kemenkeu Bakal Reformasi Perpajakan

Dian Ihsan Siregar • 17 Januari 2017 15:04
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, tingkat rasio pajak (tax ratio) ‎mengalami penurunan dengan berada di sekitar 11 persen. Keadaan itu membuat pemerintah khawatir. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Suryo Utomo‎, ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
 
"Ini salah satu yang mendasari Menkeu (Sri Mulyani‎ Indrawati) mendorong reformasi perpajakan. Karena pencapaian penerimaan diukur dari tax ratio. Tax ratio sendiri cenderung turun ke 11 persen," ucap Suryo.
 
baca : Penyerderhanaan Peraturan, Rumus Reformasi Pajak

Harga komoditas, kata Suryo, sangat mempengaruhi tax ratio. Sebagaimana diketahui, harga komoditas masih mengalami pelemahan. Hal itu memberikan efek yang besar bagi perekonomian dunia.
 
"Maka dari itu, kita mendorong tax ratio melalui perluasan basis pajak. Agar tax ratio kita mengalami peningkatan," jelas Suryo.
 
‎Melalui reformasi pajak, lanjut Suryo, pemerintah mengharapkan lembaga pajak bisa lebih kuat, kredibel dan akuntabel. Reformasi pajak diharapkan bisa merealisasikan pajak yang cukup efektif serta efisien ke depannya.
 
Dia menambahkan, reformasi pajak membutuhkan upaya yang sangat besar. Hal ini perlu dilakukan demi menjawab semua tantangan yang terus berkembang seiring berjalannya waktu hingga saat ini.
 
"Rencana reformasi pajak selama empat tahun, nantinya hingga 2020. Tapi, lebih cepat lebih bagus (reformasi pajak)," pungkas Suryo.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan