Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Suryanto)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Suryanto)

Kenaikan Tarif PPN Rokok Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp1,3 Triliun

Suci Sedya Utami • 12 Januari 2017 18:53
medcom.id, Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menghitung asumsi penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk hasil tembakau atau rokok di atas Rp1 triliun.
 
"Sudah kan itu, Rp1,3 triliun. Asumsi itu ya untuk satu tahun," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
 
Goro mengatakan perkiraan tersebut berdasarkan hitungan produksi tahun ini dikalikan dengan harga jual eceran (HJE) tahun lalu.

Baca: PPN Rokok Naik, Berapa Tambahan Penerimaan ke Kas Negara?
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk hasil tembakau atau rokok sebesar 9,1 persen. Dengan penetapan tersebut mengartikan bahwa tarif PPN mengalami kenaikan dibanding 2016 sebesar 8,7 persen dan 2015 sebesar 8,4 persen.
 
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitunga dan Pemunguan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, seperti dikutip Metrotvnews.com dari laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 10 Januari.
 
Baca: Kemenkeu Masih Kaji Pungutan Ganda PPN Rokok
 
Hasil tembakau yang dimaksud adalah sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lain. Menurut peraturan tersebut, PPN atas penyerahan hasil tembakau itu dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan nilai lain. Beleid tersebut berlaku efektif 1 Januari 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan