Pada 2016, tarifnya sebesar 8,7 persen dan 2015 sebesar 8,4 persen. Lantas berapa potensi tambahan ke kas negara yang didapat dari kenaikan tersebut?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan pihaknya, potensi penambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut sekitar Rp1 triliun.
Baca: Ditjen Pajak Masih Kaji Naikkan PPN Rokok di 2017
"Persisnya lupa, tapi di sekitar itu (Rp1 triliun)," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kanwil Jatim II Ditjen Pajak Irawan membagikan hitung-hitungan saat ia menjabat sebegai Direktur Peraturan II DJP yang pada saat itu juga menggodok tentang PPN rokok.
Kata Irawan, penerimaan negara dari kenaikan PPN tidak sampai Rp1 triliun. Menurut dia, yang besar dari rokok adalah pendapatan di cukai.
"Di bawah Rp1 triliun, sekitar Rp800 miliar itu juga enggak sampai," ujar Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id