Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pada dasarnya tahun ini sudah diberlakukan kenaikan tarif menjadi 8,7 persen dari sebelumnya yang hanya sebesar 8,4 persen. Namun, pihaknya belum berniat untuk menaikkannya lagi di 2017.
"2017 belum, nanti kita evaluasi yang 8,7 persen. Kalau semuanya berjalan lebih baik nanti kita ubah," kata Irawan, di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).
Hingga sekarang ini, lanjutnya, Ditjen Pajak belum memiliki rencana untuk mengubah tarif atau prosedur dari yang saat ini sudah berlaku. Namun kedepannya, tambahnya, Ditjen Pajak ingin menormalkan pemberlakuan tarif PPN. "Kalau normal itu, kan dari harga pabrikan, ke distributornya berapa," ujar dia.
Menurut Irawan, Ditjen Pajak Kemenkeu memerlukan waktu untuk mengkaji lebih dalam, karena kenaikan tarif tentu menyangkut distributor rokok yang jumlahnya ribuan. Selain itu, Ditjen Pajak ingin memperbaiki e-Faktur perusahaan rokok.
"Kalau normal mereka harus urus e-Faktur. Selama ini kan mereka enggak masuk sistem, distributornya karena pungutannya di pabrikan. Nanti mereka (distributor) harus daftar," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id