Ilustrasi. FOTO: Kemenkeu
Ilustrasi. FOTO: Kemenkeu

Tingkatkan Kualitas, Kemenkeu Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP via PMK No 58 Tahun 2023

Angga Bratadharma • 12 Juni 2023 08:04
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK 02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.
 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 29 Mei 2023. Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait. Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP.
 
Direktur PNBP K/L Wawan Sunarjo mengatakan kalau melihat pengelolaan PNBP tentunya akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP Tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018.

"Dan ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola" jelas Wawan, dalam dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juni 2023.
Baca: Defisit Perdagangan AS Membengkak di April 2023

PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini yaitu:
  1. Penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan di mana pengawasan PNBP tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (combined assurance).
  2. Meningkatkan upaya optimalisasi PNBP di antaranya melalui perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP (K/L), di mana Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan upaya penyelesaian piutang PNBP secara lebih maksimal sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
  3. Mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP pada kementerian/lembaga dengan memberikan ketentuan bahwa surat izin penggunaan PNBP tetap berlaku dalam hal terdapat perubahan nomenklatur organisasi atau perubahan dasar hukum sepanjang tidak ada perubahan jenis PNBP.
  4. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dengan menggunakan tiga variabel penilaian, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP.
Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP, sebagai contoh adalah implementasi Automatic Blocking System (ABS).
 
"Yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM," kata Direktur PNBP SDA KND Rahayu Puspasari.
 
Hal ini untuk mencapai tujuan pengelolaan PNBP sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan