Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pihaknya memiliki aparat pengawas internal. Pengawasan itu ada di Inspektorat Jenderal. Inspektorat selalu memiki informasi terkait kinerja dan tindak tanduk pegawai Kemenkeu.
"Informasi sejak awal kita sudah punya. Sudah cukup lama (diendus)," kata Hadiyanto, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Baca: Sri Mulyani Tegaskan OTT KPK Bentuk Reformasi Perpajakan
Mantan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu ini menjelaskan, pihaknya memiliki sistem yang bisa menelusuri dan memastikan adnya perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, ada juga informasi dari pihak ketiga.
Untuk itulah Kemenkeu bekerja sama dengan KPK untuk membuktikan dugaan tersebut. "Kami kerja sama dan koordinasi dengan KPK agar kerja di Kemenkeu bisa terus baik. Misalnya ada hubungannya dengan aparat penegak hukum dan adanya tindakan bisa terus terpantau," ujar dia.
Baca: Ketua KPK Benarkan Tangkap Pejabat Ditjen Pajak
KPK resmi menetapkan HS dan RRN sebagai tersangka kasus suap. Keduanya ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam usai bertransaksi di sebuah tempat di Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar. Uang itu diberikan agar HS memuluskan permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
"Berkaitan dengan sejumlah permasalahan pajak antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id