Tangkapan layar registrasi akun DJP Online. Foto: Djponline.pajak.go.id
Tangkapan layar registrasi akun DJP Online. Foto: Djponline.pajak.go.id

Biar Gak Keder, Ini Kendala dan Solusi Validasi NIK Jadi NPWP

Husen Miftahudin • 31 Januari 2023 12:34
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan seluruh wajib pajak bisa memutakhirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar terintegrasi.
 
Namun demikian, terdapat beberapa kendala ketika memvalidasi NIK menjadi NPWP, dari yang lupa kata sandi hingga belum memiliki Electronic Filing Identification Number atau nomor EFIN.
 
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut kendala dan solusi validasi NIK menjadi NPWP:

Lupa nomor EFIN
 
Jika belum pernah mendaftar akun pajak di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login atau sebagai pengguna baru, maka masyarakat akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
 
Di laman tersebut, masyarakat akan diminta untuk mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang tertera. Namun bagi masyarakat yang lupa nomor EFIN, bisa menanyakan langsung ke akun twitter @kring_pajak.
 
Caranya, ikuti (follow) dan mention akun twitter @kring_pajak dengan menyertakan hashtag #LupaEFIN. Sertakan juga jawaban pada pertanyaan: WP Orang Pribadi atau Badan? Sudah pernah mengaktivasi EFIN/belum di KPP? Contoh: WP Orang Pribadi, Sudah Aktivasi EFIN di KPP, #LupaEFIN.
 
Setelah itu, tunggu jawaban dari @kring_pajak. Jawaban akan segera dikirimkan oleh akun tersebut melalui pesan pribadi atau direct messages (DM).
 
Baca juga: Ini Lho Keuntungan NIK Jadi NPWP, Buruan Deh Divalidasi!
Bac
 
Belum punya nomor EFIN
 
Jika belum memiliki nomor EFIN, masyarakat diminta untuk melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan melalui email resmi KPP terdaftar atau datang langsung ke KPP terdaftar. Alamat kantor dan e-mail resmi KPP dapat ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.
 
Pada permohonan tersebut, masyarakat harus menyertakan data Proof of Record Ownership (PORO). Bagi wajib pajak orang pribadi, verifikasi PORO yang dimaksud berupa NPWP dan NIK, Nama, Alamat yang terdaftar, Alamat email yang terdaftar, dan Nomor telepon yang terdaftar.
 
Bagi wajib pajak badan, verifikasi PORO berupa NPWP, Nama pemohon, Alamat email yang terdaftar, dan Nomor telepon yang terdaftar, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, Nomor ponsel yang mengajukan, serta Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
 
Jika melalui e-mail, wajib pajak diminta untuk mengirimkan swafoto atau foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui e-mail.
 
Jika sudah mendapatkan nomor EFIN, masyarakat bisa mengulang registrasi akun dan ikuti petunjuknya. Jika sudah, silakan login dan validasi NIK kamu menjadi NPWP. Gampang kan!
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan