Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Suryo menekankan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penerapan NIK menjadi NPWP akan memperluas basis data pajak melalui pencatatan transaksi ekonomi.
"Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak," jelas Frans.
Ia menyebut saat ini banyak aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa tercatat termasuk transaksi wajib pajak dengan perbankan luar negeri sehingga menyulitkan pengawasan pembayaran pajak. Dengan pengintegrasian NIK menjadi NPWP, pemerintah dapat mengetahui dengan lebih detail aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal itu termasuk total pengeluaran dalam satu bulan yang dapat dibandingkan dengan pelaporan pajaknya. "Jadi bisa terlihat berapa pengeluaran masyarakat. Apabila tampaknya pengeluarannya besar tapi pembayaran pajaknya kurang, mungkin ada penghasilan yang tidak dilaporkan, ini yang diawasi," ucapnya.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga didorong untuk melakukan pencatatan terhadap transaksi mereka guna mempermudah pengawasannya. Frans menyebutkan pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat menghasilkan data masyarakat dengan standar yang lebih baik, misalnya, saja terkait penulisan nama dan alamat tinggal masyarakat.
"Misalnya data identitas di KTP terkadang berbeda dengan alamat sebenarnya karena kesalahan nomor rumah. Ini akan mengganggu pengawasan perpajakan karena petugas kesulitan menemukan rumah wajib pajak yang dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Ada Fitur Bukti Laporan Pajak, Investor Kripto Kini Bisa Tidur Nyenyak |
Punya kamu sudah tervalidasi belum?
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam unggahannya pada laman instagram terverifikasi @ditjenpajakri menjelaskan, wajib pajak harus mengecek apakah NIK sudah tervalidasi apa belum. Caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Lakukan login dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
3. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Anda sudah tidak perlu melakukan validasi NIK.
Jika tidak berhasil, ikuti langkah berikut:
1. Masuk kembali ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.
5. Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
6. Silakan keluar (logout) dan ulangi proses login menggunakan NIK.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*