Ilustrasi fitur laporan pajak. Foto: dok Indodax.
Ilustrasi fitur laporan pajak. Foto: dok Indodax.

Ada Fitur Bukti Laporan Pajak, Investor Kripto Kini Bisa Tidur Nyenyak

Husen Miftahudin • 19 Januari 2023 15:02
Jakarta: Startup crypto exchange, Indodax, baru-baru ini merilis fitur laporan pajak. Melalui fitur ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.
 
Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah. Dengan begitu, para investor kini bisa tidur nyenyak karena memiliki bukti resmi pembayaran pajak pada setiap transaksi jual beli kripto.
 
Fitur laporan pajak dari Indodax ini tersedia di website Indodax.com. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
 
"Semenjak 1 Mei 2022, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen," kata Oscar dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Sebagai pelaku industri, Oscar setuju upaya ini menjadi langkah cepat pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.
 
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp231,75 Miliar hingga Desember 2022

 
Pajak kripto capai Rp231,75 miliar
 
Adapun hingga 14 Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menghimpun pajak kripto sebanyak Rp231,75 miliar. Rinciannya, PPh sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.
 
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah. 
 
"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia," jelas Oscar.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan