Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kemenkeu

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp231,75 Miliar hingga Desember 2022

Antara • 20 Desember 2022 20:45
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni hingga 14 Desember 2022 mencapai sebesar Rp231,75 miliar. Diharapkan optimalisasi penerimaan pajak berdampak positif terhadap aktivitas perekonomian di masa mendatang.
 
Adapun realisasi tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.
 
"Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA Desember 2022, dilansir dari Antara, Selasa, 20 Desember 2022.

Ia menjelaskan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah. Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.
Baca: PLN Siapkan Pasokan Listrik 1.300 Megawatt Hadapi Beban Puncak Natal-Tahun Baru

Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022. Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech) peer to peer (p2p) lending senilai Rp209,8 miliar.
 
Hal itu meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri. Selain itu, sambung Sri Mulyani, dampak reformasi pajak berupa pula penyesuaian tarif PPN sebesar satu persen yang menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun.
 
"Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022," tuturnya.
 
Dirinya membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp1,96 triliun pada April, Rp5,74 triliun pada Mei, Rp6,81 triliun pada Juni, Rp7,15 triliun pada Juli, Rp7,28 triliun pada Agustus, Rp6,87 triliun pada September, Rp7,62 triliun pada Oktober, Rp7,57 triliun pada November, dan Rp2,57 triliun per 14 Desember 2022.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan