Amnesti Pajak . ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Amnesti Pajak . ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Tax Amnesty Usai, Penggemplang Pajak Tetap Diburu

Desi Angriani • 01 Maret 2017 19:16
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memburu para penggemplang pajak mulai April 2017. Kendati program pengampunan pajak atau amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
 
"Bagi yang tidak patuh, jadi kelompok wajib pajak hati-hati. Enggak ikut tax amnesty dan kami temukan harta enggak sesuai SPT maka akan ada langkah hukum. Kelompok ini yang jadi prioritas pemeriksaan setelah tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.
 

baca : Presiden Imbau Pengusaha Manfaatkan Sisa Waktu Amnesti Pajak

Hestu menuturkan, penugasan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi tahap akhir amnesti pajak kemarin. Para wajib pajak yang mangkir bakal dikenai sanksi hukum setelah melalui pemeriksaan dari petugas Ditjen Pajak.
 
"Bu Sri Mulyani buat statement setelah amnesti pajak akan usut wajib pajak yang tidak ikut. Nantinya akan masuk wilayah penegakan hukum, yang tidak ikut tax amnesty dan yang ikut tax amnesty tapi belom laporkan seluruh hartanya," tuturnya.
 
Pihak Ditjen Pajak pun membagi wajib pajak menjadi dua kelompok. WP yang hidup dengan tenang dan WP yang hidup penuh ketakutan.
 
Menurut Hestu, masyarakat yang berada pada golongan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bakal hidup tenang setelah berakhirnya amnesti pajak. Sementara mereka yang gelisah ialah wajib pajak yang tidak patuh dan mangkir dari tax amnesty.
 
"Jadi nanti ada dua kelompok wajib pajak yang kita bagi setelah tax amnesty, yaitu wajib pajak yang hidup tenang dan wajib pajak yang kalau istilah presiden ya hati-hati," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan